Rabu, 07 November 2012

Persyaratan Rekonsiliasi BMN Tingkat Wilayah (UAPPBW)


1. Laporan Intrakomptabel
2. Laporan Ekstrakomptabel
3. Laporan Gabungan Intrakomptabel & Ekstrakomptabel
4. Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (Bila Ada)
5. Laporan Barang Bersejarah (Bila Ada)
6. Laporan Aset Tak Berwujud (Bila Ada)
7. Daftar Transaksi BMN (Semua Transaksi)
8. Neraca SIMAK-BMN
9. Cetak Register Pengiriman Ke DJKN (ditandatangani dan dicap)
10. ADK Pengiriman Ke Kanwil DJKN
11. Backup Data SIMAK-BMN Tingkat Satuan Kerja (UAKPB) dan Tingkat Wilayah (UAPPBW)
12. BAR Rekon Internal
13. Fotokopi BAR Rekon antara UAKPB yang dibawahi dengan KPKNL
14. Surat Pengantar Rekonsiliasi BMN

Catatan:
- Untuk poin 1 s/d 9 semua laporan dicetak dari aplikasi SIMAK-Wilayah ditandatangani dan dicap pejabat yang berwenang
- Untuk Rekonsiliasi Semester I
   > Poin 1 s/d 9 dicetak per Semester I
   > Poin 10 dikirim Saldo Awal dan Semester 1
      (file bentukan berupa SA dan SMT1)
- Untuk Rekonsiliasi Semester II dan Tahunan
   > Poin 1 s/d 9 dicetak per Semester II dan Tahunan
   > Poin 10 dikirim Saldo Awal, Semester I, dan Semester II
      (file bentukan berupa SA, SMT1, dan SMT2)

Jadwal rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan tingkat wilayah pada wilayah Kanwil XVII DJKN Jayapura adalah tanggal 23 s.d 28 Januari 2013, bertempat di Kanwil XVII DJKN Jayapura saja yaitu di Gedung Indoprima Jalan Pasifik Permai (Komplek Ruko Dok II) Jayapura. Rekonsiliasi kali ini kami tidak membuka layanan rekon satelit di Ambon dan Manokwari jadi diharapkan rekan-rekan satker sekalian dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan. Untuk jadwal rekon tingkat satker atau UAKPB dapat menghubungi KPKNL di wilayah kerja masing-masing. Bagi Koordinator Wilayah yang satker dibawahnya melakukan rekon ulang dengan KPKNL harap membawa trn hasil rekon ulangnya supaya mempercepat pelaksanaan rekon tingkat wilayah. Hormat kami.

2 komentar:

Apakah blog ini sudah membantu anda?