PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
No
|
MATERI YANG DILIMPAHKAN
|
1
|
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan
status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a. Tanah
dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau
unit bangunan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d
Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Selain
tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti
kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih
dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)
barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
2
|
a. Persetujuan/penolakan
atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang
dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh
menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang dengan nilai tanah
berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu
paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) s/d Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk
jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) s/d 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b. Persetujuan/penolakan
atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang
dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Barang
dengan nilai perolehan BMN lebih
dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);
2) dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu
paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk
jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
3
|
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan
BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan
pemindahtanganan berupa:
a. tanah
dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih
dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Selain
tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih
dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
4
|
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan
diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang dengan nilai tanah
berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
b. selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR
dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
No
|
MATERI YANG DILIMPAHKAN
|
1
|
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan
status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a. Tanah
dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau
unit bangunan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Selain
tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti
kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit sampai
dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2)
barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
2
|
a. Persetujuan/penolakan
atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang
dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh
menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang dengan nilai tanah
berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)
dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu
paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk
jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
b. Persetujuan/penolakan
atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang
dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Barang
dengan nilai perolehan BMN sampai
dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)
dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu
paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk
jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
3
|
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan
BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa:
a. tanah
dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai
dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. selain
tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai
dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
4
|
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan
diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Barang dengan nilai tanah
berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR
dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Semoga dapat membantu kawan-kawan di satker jika ingin mengirimkan usulan tersebut di atas, sehingga dapat mempercepat proses persetujuannya.
Sumber: KMK Nomor 31/KM.06/2008
Sumber: KMK Nomor 31/KM.06/2008