Kamis, 08 November 2012

Pelimpahan Wewenang Pada Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL

Untuk usulan Penetapan Status BMN, Pemanfaatan BMN, Penghapusan BMN, dan Pemindahtanganan BMN dapat diajukan kepada Kantor DJKN sesuai dengan tingkat kewenangan di bawah ini:
                                    PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a.   Tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)   barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
a. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) s/d Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan BMN  yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa:
a.  tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                  PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
      KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a.    Tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2)   barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2
a.    Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)   dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)   dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa:
a.  tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Semoga dapat membantu kawan-kawan di satker jika ingin mengirimkan usulan tersebut di atas, sehingga dapat mempercepat proses persetujuannya.

Sumber: KMK Nomor 31/KM.06/2008



Rabu, 07 November 2012

Persyaratan Rekonsiliasi BMN Tingkat Wilayah (UAPPBW)


1. Laporan Intrakomptabel
2. Laporan Ekstrakomptabel
3. Laporan Gabungan Intrakomptabel & Ekstrakomptabel
4. Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (Bila Ada)
5. Laporan Barang Bersejarah (Bila Ada)
6. Laporan Aset Tak Berwujud (Bila Ada)
7. Daftar Transaksi BMN (Semua Transaksi)
8. Neraca SIMAK-BMN
9. Cetak Register Pengiriman Ke DJKN (ditandatangani dan dicap)
10. ADK Pengiriman Ke Kanwil DJKN
11. Backup Data SIMAK-BMN Tingkat Satuan Kerja (UAKPB) dan Tingkat Wilayah (UAPPBW)
12. BAR Rekon Internal
13. Fotokopi BAR Rekon antara UAKPB yang dibawahi dengan KPKNL
14. Surat Pengantar Rekonsiliasi BMN

Catatan:
- Untuk poin 1 s/d 9 semua laporan dicetak dari aplikasi SIMAK-Wilayah ditandatangani dan dicap pejabat yang berwenang
- Untuk Rekonsiliasi Semester I
   > Poin 1 s/d 9 dicetak per Semester I
   > Poin 10 dikirim Saldo Awal dan Semester 1
      (file bentukan berupa SA dan SMT1)
- Untuk Rekonsiliasi Semester II dan Tahunan
   > Poin 1 s/d 9 dicetak per Semester II dan Tahunan
   > Poin 10 dikirim Saldo Awal, Semester I, dan Semester II
      (file bentukan berupa SA, SMT1, dan SMT2)

Jadwal rekonsiliasi BMN Semester II dan Tahunan tingkat wilayah pada wilayah Kanwil XVII DJKN Jayapura adalah tanggal 23 s.d 28 Januari 2013, bertempat di Kanwil XVII DJKN Jayapura saja yaitu di Gedung Indoprima Jalan Pasifik Permai (Komplek Ruko Dok II) Jayapura. Rekonsiliasi kali ini kami tidak membuka layanan rekon satelit di Ambon dan Manokwari jadi diharapkan rekan-rekan satker sekalian dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan. Untuk jadwal rekon tingkat satker atau UAKPB dapat menghubungi KPKNL di wilayah kerja masing-masing. Bagi Koordinator Wilayah yang satker dibawahnya melakukan rekon ulang dengan KPKNL harap membawa trn hasil rekon ulangnya supaya mempercepat pelaksanaan rekon tingkat wilayah. Hormat kami.

Penghapusan BMN Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Dengan Tindak Lanjut Penjualan


Penjualan BMN selain Tanah/Bangunan
CHECKLIST
KELENGKAPAN  DATA/DOKUMEN PENDUKUNG 
PERMOHONAN PENGHAPUSAN BMN PERALATAN DAN MESIN

No.
Data Pendukung
Ada
Tidak Ada
Keterangan
1.
Surat permohonan penghapusan dengan penjualan disertai penjelasan/pertimbangan penghapusan dengan penjualan
-
-

2.
Surat Keputusan Pembentukan Tim Internal
-
-
SK dikeluarkan oleh Pengguna Barang (kecuali ada pelimpahan)
3.
Laporan/Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan dan Penilaian Tim Internal atas BMN yang akan dihapus
-
-

4.
Daftar Rincian BMN yang diusulkan:
-
-
a.    Dari SIMAK BMN
b.    Tahun Perolehan dicantumkan per unit
c.    Harga Taksiran/Limit dicantumkan per unit
d.   Kondisi barang dicantumkan per unit
e.    Apabila salah satu kolom tidak dapat diisi, mohon diisi dengan tidak ada atau tidak diketahui
f.     Apabila salah satu kolom tidak dapat diisi, maka pada kolom keterangan harap diisi dengan hilang, tidak ditemukan, dsb yang menjelaskan kenapa kolom tersebut tidak dapat diisi (jangan dikosongkan)
5.
Kelengkapan Dokumen atas BMN peralatan dan mesin yang akan dihapus:




a.    Foto BMN yang diusulkan
-
-
Mohon setiap unit BMN memiliki foto masing-masing (foto yang dilampirkan masih kurang lengkap), dan diberi keterangan (kode barang / tahun perolehan / nup) di bagian bawah foto tersebut
6.
Surat Pernyataan dari K/L bahwa BMN tidak dipergunakan lagi untuk menunjang tugas dan fungsi
-
-

7.
Surat Pernyataan tidak akan meminta anggaran untuk barang pengganti atas barang yang dijual
-
-

8.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nilai Limit (bermaterai)
-
-

9.
Fotokopi Surat Keputusan Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari K/L (Pengguna Barang) kepada Kuasa Pengguna Barang terkait Penghapusan BMN
-
-
Surat pelimpahan harap dilampirkan
10.
Soft copy Back Up SIMAK BMN satker-satker yang BMN-nya akan dihapus
-
-
Bentuk CD/DVD,untuk mempercepat dapat dikirim melalui email ke pkn.kanwil17@gmail.com atau pkn_kanwilxvii@ymail.com
11.
Jika terdapat BMN yang hilang harap dilampirkan:




a.Surat Pernyataan Tanggung Jawab




b.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian




Sumber: PMK Nomor 96/PMK.06/2007
Untuk rekan-rekan satker yang akan mengusulkan penghapusan alangkah baiknya jika berkoordinasi/menyurati terlebih dahulu dengan Kanwil atau KPKNL terkait, misalnya meminta persyaratan yg diperlukan sehingga pada saat pengajuan usulan dapat segera diterbitkan persetujuannya.
Hormat Kami

Apakah blog ini sudah membantu anda?