Kamis, 08 November 2012

Pelimpahan Wewenang Pada Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL

Untuk usulan Penetapan Status BMN, Pemanfaatan BMN, Penghapusan BMN, dan Pemindahtanganan BMN dapat diajukan kepada Kantor DJKN sesuai dengan tingkat kewenangan di bawah ini:
                                    PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a.   Tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)   barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
a. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) s/d Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)  dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan BMN  yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa:
a.  tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s/d
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN lebih dari
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                  PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
      KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
No
MATERI YANG DILIMPAHKAN
1
Persetujuan/penolakan atas usulan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa:
a.    Tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per bidang tanah dan/atau unit bangunan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang, yaitu:
1) barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang dengan nilai perolehan BMN per unit sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2)   barang-barang dengan nilai perolehan BMN per unit lebih dari
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2
a.    Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2)   dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Persetujuan/penolakan atas usulan pemanfaatan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan:
1) dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu paling lama 5 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2)   dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu paling lama 2 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3
Persetujuan/penolakan atas usulan penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa:
a.  tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4
Persetujuan/penolakan atas usulan pemindahtanganan BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai tanah berdasarkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Presiden atau DPR dan diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang dengan nilai perolehan BMN sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Semoga dapat membantu kawan-kawan di satker jika ingin mengirimkan usulan tersebut di atas, sehingga dapat mempercepat proses persetujuannya.

Sumber: KMK Nomor 31/KM.06/2008



Apakah blog ini sudah membantu anda?